Buruan Di Cek !! Bantuan Gubernur Tentang Bantuan Sosial Yatim Tahun 2023 Rp.2.400.000 Per-Orang
Penetapan bantuan sosial Tersebut Di Peruntukan Bagi Pemenuhan Kebutuhan Pendidikan Anak Yatim Atau Piatu Bagi Wilayah Provinsi Aceh, Bantuan Ini Di Bebankan Dari Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Aceh ( APBA ) Tahun Anggaran 2023.
Di Sebutkan Dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 20 Tahun 2021 Pada Pasal 2 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Beasiswa Kepada Anak Yatim, Piatu, Dan/ Atau Yatim Piatu Dalam Wilayah Aceh Yang Bertujuan Untuk :
A. Membantu Anak Yatim, Piatu, Dan/Atau Yatim Piatu Untuk Memenuhi Kebutuhan Pendidikan Dalam Sekolah, Dayah/ Pesantren; Dan
B. Memberi Kesempatan Yang Lebih Besar Kepada Anak Yatim,Piatu, Dan/Atau Yatim Piatu Untuk Dapat Menyelesaikan Pendidikan Sampai Ke Jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah, Dayah/Pesantren Atau Yang Sederajat.
Adapun Penerima bantuan sosial Tersebut Adalah :
A. Mengikuti Pendidikan Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah Dan/ A Tau Sederajat;
B. Mengikuti Pendidikan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Dan/ Sederajat;
C. Mengikuti Pendidikan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Dan/A Tau Sederajat;
D. Mengikuti Pendidikan Sekolah Luar Biasa Dan/ A Tau
Sederajat;
E. Mengikuti Pendidikan Pada Dayah/ Pesantren.
Berikut Adalah Rincian Besaran Dana Yang Di Terima :
(1) Bantuan Sosial Beasiswa kepada Anak Yatim, Piatu, dan/atau Yatim Piatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per orang per tahun dibagi dalam 4 (empat) tahap pembayaran sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per triwulan.
(2) Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk siswa Kelas XII yang akan diberikan sebesar Rp.l.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dibagi dalam 2 (dua) tahap pembayaran sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per semisteran.
(3) Besaran Pemberian Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak diberikan kepada Anak Yatim, Piatu, dan/atau Yatim Piatu yang menerima beasiswa dari sumber lain, kecuali bagi anak yang menerima beasiswa berprestasi.
📢 | BACA JUGA |
👉 | |
👉 | |
👉 | |
👉 |
Besar harapan kami terus bisa memberikan nilai baik bagi para pembaca.
Maka dari itu. jika ada kekurangan atau masukan untuk Website kami ini. silahkan Di komentar di bawah ini atau inbox kami secepatnya.masukan dan saran saudara sangat kami butuhkan supaya banyak perubahan pada website ini. Terimakasih.
No comments: