Hasil Akreditasi Dayah Aceh Dan Tipe Dayah
Hasil Akreditasi Dayah Aceh Dan Tipe Dayah
Sebagaimana Ungkapan Kepala Dinas
Pendidikan Dayah Aceh, Zahrol Fajri Sag MH. Pada Tahun 2021 Yang Lalu, Beliau Mengungkapkan
Bahwa Majelis Akriditasi Dayah Aceh (MADA),Telah Melakukan Akriditasi
Terhadap 749 Dayah Usulan Baru Dan Dayah Lama, Yang Sudah Mengalami
Perubahan Signifikan, Dampak Dari Pandemi Covid 19 Di Aceh.
“ Akriditasi Itu Dilakukan,
Setelah Gubernur Aceh Menerbitkan SK Penetapan Ketua Dan Wakil Ketua Serta
Tiga Orang Anggota MADA,”.
Penilaian Dan Pemberian Akriditasi Dalam Sebuah Lembaga Pendidikan Itu Sangat
Penting Sekali. Tujuannya Agar Lembaga Pendidikan Itu Memiliki Grade Dan
Standar Yang Terukur Dalam Peningkatkan SDM Guru Serta Lulusan Para Santrinya.
Kecuali Itu, Akriditasi Akan
Membuat Standarisasi Yang Jelas Untuk Sebuah Lembaga Pendidikan Agar Bisa
Berkompetisi Dan Berstandar Tingkat Nasional Maupun Internasional.
Pada Kelembagaan Pendidikan
Agama, Seperti Dayah, Memang Harus di Lakukannya Penilaian Akriditasi, Adapun Jumlah
Dayah Yang Telah Diakriditasi Beberapa Tahun Yang Lalu Di Aceh, Ada 1.136 Unit Dayah. Yang Berstatus
Akriditasi A Plus Baru Sebanyak 23 Dayah, Tipe A 94 Dayah, Tipe B 168 Dayah,
Tipe C 338 Dayah Dan Non Tipe 513 Dayah. Sedagkan Dayah Usulan Baru Yang Mau
Dinilai Dan Diberikan Akriditasinya Sebanyak 749 Dayah.
Anggota Majelis Akreditasi Dayah
Aceh (MADA) Yang Berjumlah Lima Orang Itu, Dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2018
Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah Dan Pergub Nomor 64 Tahun 2019 Tentang
Badan Akreditasi Dayah (MADA), Penjaringan Dan Pemilihannya Sudah Dilakukan
Secara Terbuka Yang Dilakukan Oleh Tim Panitia Seleksi (Panses).
Kelima Anggota MADA Yang
Terpilih, Pada Tanggal 13 Februari Tahun 2021 Lalu, Sudah Diterbitkan SK Penetapannya
Oleh Gubernur Aceh Dalam Suratnya Nomor 821/29/2021.
Setelah Ada Penetapan Sebagai
Anggota MADA, Untuk Pemilihan Ketua Dan Wakil Ketua MADA, Kelima Anggota MADA Itu
Diberikan Hak Otonom Untuk Melakukan Pemilihan Kembali Untuk Jabatan Ketua Dan Wakil
Ketua MADA.
Setelah Kelima Orang Tersebut Memilih Ketua Dan Wakil Ketua MADA, Mereka
Mengusulkan Kembali Kepada Dinas Pendidikan Dayah Untuk Penerbitan SK Penetapan
Ketua Dan Wakil Ketua Serta Tiga Orang Anggota MADA Dari Gubernur Aceh, Setelah
Terbitnya SK Penetapan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota MADA-Nya Dari Gubernur
Aceh, Kelima Anggota MADA Itu, Ditugaskan Untuk Penyusunan Petunjuk Pelaksana
Dan Petunjuk Tenis Dalam Pelaksanaan Tugasnya Melakukan Penilaian Akriditasi
Terhadap 749 Dayah Usulan Baru Yang Diakriditasi Pada Tahun 2021 Yang Lalu.
Ada 12 Kriteria Penilaian Dayah Dan 22 Sub Komponen. Ke 12 Kreteria Penilaian
Itu Yaitu :
- Pertama : Penilain Kelembagaan Dan Organisasi/Yayasan/LPI,
- Kedua : Status Penilaian Kepemilikan Tanah/Sertifikat/Wakaf.
- Ketiga : Penilaian Jenjang Dan Kualifikasi Pendidikan Pengurus Dayah,
- Keempat : Penilaian Jumlah Santri/Guru Dayah,
- Kelima : Penilaian Jenjang Pendidikan Yang Diterapkan.
- Keenam : Penilaian Bidang Ilmu Dan Kitab Yang Diajarkan Di Dayah,
- Ketujuh : Penilaian Jumlah Santri Berdasarkan Bidang Ilmu,
- Kedelapan : Penilaian Jadwal Belajar Kitab.
- Kesembilan : Evaluasi Pendidikan,
- Kesepuluh : Penilaian Kegiatan Pendidikan Tambahan Lainnya,
- Kesebelas : Penilaian Hubungan Masyarakat/Pengabdian Lingkungan Dan
- Kedua Belas : Penilaian Sarana Dan Prasarana.
Hasil Penilaian Ke 12 Kriteria Itu, Dikatagorikan Dalam Lima Tipe :
- Pertama : Dayah Tipe A Plus, Nilainya 730 Ke Atas,
- Kedua : Dayah Tipe A, Nilainya 551 – 700,
- Ketiga : Dayah Tipe B, Nilainya 401 – 550,
- Keempat : Dayah Tipe C Nilainya 251 – 400, Dan
- Kelima : Dayah Non Tipe Nilainya Paling Kecil 250.
Dari 12 Komponen Penilian Tadi,
Masih Ada 22 Penilian Sub Komponen Lainnya.
Sebelum Anggota MADA Bersama
Stafnya Melakukan Penilaian Untuk Pemberikan Akriditasi Terhadapa Dayah Usulan
Baru, Mereka Harus Lebih Dulu Melakukan Sosialisasi 12 Kriteria Penilian Dan 22
Sub Komponen Peniliannya Kepada 749 Dayah Usulan Baru Yang Mau Dilakukan
Penilaian.
Sebelum Mereka melakukan Sosialisasi,
Kelima Anggota MADA Ini, Sudah Lebih Dulu Memaparkan Buku Kerjanya
Masing-Masing Kepada Sekda Aceh, “ Hal Ini Dimaksudkan, Supaya Dalam
Melaksanakan Tugas Dan Fungsiya Nanti Di Lapangan Tidak Salah Kaprah,” .
Sosialisasi 12 Kriteria Dan 22
Sub Kreteria Kepada 749 Dayah Usulan Baru Yang Mau Diberikan Akriditasi Lima
Tipe Dayah Tadi Dilakukan Supaya Dayah Usulan Baru Yang Mau Diberikan Penilaian
Akriditasi, Mereka Telah Menyiapkan Diri Lebih Dulu.
Dan Juga Perlu Diketahui, Kepada
Dayah Lama Yang Telah Mengalami Perubahan Kondisi Dayahnya, Dampak Dari Bencana
Pandemi Covid 19, Dimana Jumlah Santri Dayah, Sudah Berkurang. Akan Dilakukan
Akriditasi Kembali.
Tujuan Dari Sosilaisasi Itu, Pada
Saat Lima Anggota MADA Bersama Staf Pembantunya, Turun Ke Daerah Untuk
Melakukan Penilaian Kondisi Dayah Usulan Baru Itu, Pengurus Dayahnya Sudah
Siap Untuk Menerima Penilaian Dan Hasil Akreditasi Yang Akan Diterbitkan MADA.
Lima Anggota MADA Yang Sudah
Ditetapkan Gubernur Aceh Pada Tahun 2021 Yang lalu Adalah Tgk Haekal Afifa
Asyarwani, Tgk Ibnu Hajar, Tgk Marbawi Yusuf, Tgk Ilham Mirsal, MA Dan Tgk
Syarwani. Dalam Melaksanakan Tugasnya, Mereka Akan Dibantu Oleh Tiga Orang
Pegawai Dari Dinas Pendidikan Dayah Dan 30 Orang Staf Pembantu.
Siapa Saja Orang Yang Akan Menjadi Staf Pembantu Lima Anggota MDA Tersebut, Dinas
Pendidikan Dayah, Menyerahkan Kepada Lima Anggota MADA Itu Untuk Merekrutnya.
FILE PERATURAN GUBERNUR TENTANG BADAN AKREDITASI DAYAH
No comments: