Aplikasi Proposal PAUD TK Lengkap - Juknis Tahun 2022 Terbaru
Aplikasi Proposal PAUD TK Tahun 2022 Lengkap Dengan Juknis Terbaru
Aceh Tenggara - Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk menciptakan anak-anak yang cerdas melalui pendidikan sejak dini sebelum menginjak pendidikan Sekolah Dasar. Dengan adanya bantuan BOP ini penyelenggara PAUD akan sangat terbantu dalam pengelolaan pendidikan PAUD, karena dana tersebut ditujukan untuk melengkapi operasional PAUD baik itu Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) atau Program Peningkatan Mutu Pendidik.
Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek 2 tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS dan BOP PK. Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan). Besaran alokasi dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan. Penyaluran dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan. Penggunaan dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan. Pengelolaan BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan, dan Pemantauan dan evaluasi BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan ditetapkan Menteri Nadiem Anwar Makarim pada 17 Januari 2022. Diundangkan Dirjen PP Kemenkumham pada 18 Januari 2022.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 73. Agar setiap orang mengetahuinya.
TK IT DARUL MAARIF LAWE MENGKUDU SEDANG BERNYANYI |
Mencabut
Permendikbudristek 2 tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS dan BOP PK mencabut :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler; dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Latar Belakang
Pertimbangan Permendikbudristek 2 tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS dan BOP PK adalah:
- bahwa untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
- bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berwenang menetapkan petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan;
Menaikan Nilai BOP
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makarim menaikan Bantuan Operasional Pendidikan atau BOP untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan kesetaraan.
Kenaikan nilai satuan BOP PAUD bervariasi sesuai karakteristik setiap daerah, bantuan BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan akan dikirimkan langsung melalui rekening satuan pendidikaan.
Dengan kebijakan tersebut diharapkan penggunaan BOP PAUD dan pendidikan kesetraan lebih fleksibel, pada 2022 nilai BOP PAUD akan bervariasi sesuai karaktersitik dan kebutuhan di setiap daerah.
"Satuan biaya akan dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi atau IKK dan indeks peserta didik atau IPD di setiap wilayah kabupaten dan kota," kata Nadiem Makarim dalam kegiatan peluncuran merdeka belajar episode 16, seperti dikutip dari Beberapa Situs PAUD Dan dari video yang diunggah kanal YouTube Kemendikbud RI, Rabu 16 Februari 2022.
Nadiem Makarim menjelaskan, sebelumnya nilai satuan biaya per peserta didik sebesar Rp600.000 per tahun, sekarant rentang nilai satuan biaya per peserta didik sebesar Rp600.000 sampai Rp1,2 juta pertahun.
"Untuk 270 kabupaten dan kota satuan biaya BOP PAUD akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 9,5 persen, sementara di 244 kabupaten dan kota satuan biaya BOP PAUD tetap," ujarnya.
Ia mengatakan, Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan akan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan pada Februari 2022 dan penyaluran dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tahap satu mulai disalurkan ke satuan pendidikan dan diproyeksikan 100 persen akan diterima pada Maret 2022.
"Dana bantuan akan diterima dalam waktu tercepat sejak program BOP dimulai, untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut ada persyaratannya yakni satuan pendidikan wajib memiliki NPSN," ucapnya.
Nadiem Makarim menuturkan, selain NPSN, satuan pendidikan telah memutakhirkan data pokok pendidikan (Dapodik) sesuai kondisi nyata di satuan pendidikan paling lambat pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Kemudian, satuan pendidikan juga harus memiliki izin penyelenggaraan pendidikan bagi satuan pendidikan swasta serta memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan, dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
"Alokasi dana BOP PAUD mencapai 4,25 triliun rupiah untuk 6,9 juta anak-anak usia dini, sementara BOP Kesetaraan mencapai 1,02 triliun rupiah yang akan diberikan kepada 587 ribu peserta didik," tuturnya.
Ia mengatakan, Dana tersebut akan disalurkan secara langsung ke satuan pendidikan melalui 173 Kantor Pelayanan Penyelenggaraan Perbendaharaan Keuangan Negara.
"BOP ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan dapat memangkas prosedur pencairan yang panjang sehingga lebih cepat dan daya serapnya tinggi," ujarnya.***
Suksesnya terobosan kebijakan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak 2020, mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengakselerasi dan meningkatkan pendanaan satuan pendidikan.
“Manfaat dari terobosan yang telah kami hadirkan memang sudah dirasakan oleh berbagai pihak, mulai dari kepala dinas sampai kepala satuan pendidikan. Saya juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Ibu dan Bapak yang telah mendukung upaya-upaya transformasi yang sekarang sedang kita lakukan bersama dengan gerakan Merdeka Belajar,” ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Selasa (15/02/2022) saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Keenam Belas: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.
Kemendikbudristek berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menghadirkan transformasi pada kebijakan dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang semakin akuntabel, sederhana dalam pengelolaan, dan berkeadilan di Indonesia.
“Tahun lalu kami berhasil meningkatkan dana anggaran BOS untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB secara signifikan. Satuannya juga bervariasi, bagi daerah-daerah yang membutuhkan menjadi lebih banyak. Kedua, tahun lalu kita juga sudah melakukan penyaluran langsung kepada rekening sekolah. Jadinya, kalau dulu sekolah harus menunggu (cair), harus menalangi dulu, sekarang sudah tidak lagi. Ketiga, kita memberikan fleksibilitas atau kemerdekaan penggunaan dana BOS untuk menentukan sesuai kebutuhan,” ungkapnya.
Nadiem menjelaskan, reformasi kebijakan BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan tahun 2022 mencakup :
1) nilai satuan biaya PAUD yang bervariasi sesuai karakteristik daerah,
2) penyaluran langsung dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan dari kas negara ke rekening satuan pendidikan, dan..
3) penggunaan BOP PAUD dan BOP Kesetaraan yang fleksibel.
Selain itu, pada tahun 2022 perencanaan dan pelaporan BOS menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) sebagai aplikasi tunggal.
“Jadi, kita berikan berdasarkan Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kita merasa tidak bisa memberikan dana yang sama untuk semua sekolah. Yang lebih butuh bantuan harus diberikan lebih banyak dengan prinsip afirmasi,” tegasnya.
Dengan transfer langsung ke satuan pendidikan, Kemendikbudristek menjamin dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan tahap pertama paling lambat diterima satuan pendidikan pada bulan Maret 2022.
“Ini merupakan perubahan yang sangat signifikan. Dengan adanya transfer langsung, maka kondisi keuangannya akan lebih stabil dan akan jauh lebih efisien,” jelasnya.
Transformasi pengelolaan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, lanjut Nadiem, juga menerapkan prinsip fleksibilitas penggunaan sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
“Jauh lebih merdeka, jauh lebih otonom. Kita memberikan kepercayaan kepada kepala sekolah, tetapi tentunya dengan sistem pelaporan yang lebih transparan,” ujarnya.
Integrasi Sistem
Selama ini sistem pengelolaan anggaran sekolah masih terpisah dari sistem pengelolaan keuangan daerah. Untuk menyederhanakan sistem tersebut, maka melalui terobosan integrasi ARKAS dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), satuan pendidikan hanya perlu melakukan pengisian pada satu aplikasi saja.
“Jika sebelumnya kita harus mengurus administrasi secara manual dan terpisah antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, maka mulai tahun ini cukup ARKAS untuk sekolah dan MARKAS untuk dinas yang sistemnya sudah saling terintegrasi satu sama lain. Sekolah sekarang hanya perlu menggunakan satu platform, yaitu ARKAS atau Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, sebagai aplikasi untuk perencanaan dan pelaporan penggunaan dana BOS,” ujar Nadiem.
Nadiem mengungkapkan, integrasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Saya ucapkan terima kasih kepada Ibu Menkeu dan Bapak Mendagri atas komunikasi dan kolaborasi kita yang berjalan dengan baik sehingga terobosan ini dapat terwujud,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai Program Merdeka Belajar Keenam Belas ini penting karena salah satu semangatnya adalah perbaikan kebijakan, prosedur, dan pendanaan serta pemberian otonomi yang lebih besar bagi satuan pendidikan untuk mereformasi anggaran di sekolah.
“Manajemen pendidikan dan perbaikan kurikulum, menjadi sangat penting, dan program ini sangat didukung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Penggunaan dana APBN yang langsung ditransfer ke sekolah ini harus tetap menjaga akuntabilitas,” ujar Menkeu.
Sri Mulyani menyampaikan, Kemenkeu bersama dengan Kemendikbudristek dan Kemendagri berkolaborasi dalam melakukan reformasi anggaran dan integrasi sistem informasi pengelolaan dana BOS untuk mengedepankan akuntabilitas anggaran serta untuk melihat efektivitas anggaran APBN.
“Anggaran yang diberikan langsung kepada sekolah seharusnya dinikmati (secara maksimal) oleh pendidik maupun peserta didik. Ini juga penting untuk menunjukkan kehadiran negara dalam upaya menyederhanakan birokrasi,” ujarnya.
Menkeu pun memberikan apresiasi yang tinggi pada seluruh pihak yang terus menciptakan momentum perbaikan di dalam pendidikan di Indonesia.
“Terutama melalui Program Merdeka Belajar yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki dan menjawab tantangan di dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Agus Fatoni yang hadir mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyediakan payung regulasi terkait pengelolaan BOP dan penggunaan ARKAS.
“Kami sangat mendukung pengintergasian ARKAS dan SIPD,” tegas Agus.
Agus pun mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan percepatan penetapan dan pengusulan rekening satuan pendidikan dalam penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Ia juga mengingatkan jajaran pemda untuk memastikan implementasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem ARKAS berjalan dengan baik.
“Kami harap pemerintah daerah dapat memfasilitasi dinas pendidikan, baik provinsi/kabupaten/kota dan mendorong satuan pendidikan untuk menerapkan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan dana BOS menggunakan ARKAS ,” tandasya. (HUMAS KEMENDIKBUDRISTEK/UN)
BERIKUT DI BAWAH INI JUKNIS BOP PAUD 2022
BERIKUT DI BAWAH INI CONTOH FILE PROPOSAL BOP PAUD 2022
NOT: Download File Lalu Di Ekstrak Berkas ZIP Selanjutnya di Isi Paswood : thahirlawemengkudu - tahirlawemengkuduBERIKUT INI APLIKASI PROPOSAL, LAPORAN DAN PERENCANAAN DI SITUS BOP
kini Anda bisa menggunakan situs ini untuk membantu pekerjaan Anda. Lebih jelasnya berikut adalah panduan cara menggunakan aplikasinya.
- Silakan buka website :👉 Login BOP Atau Di SINI
- Berikutnya Anda bisa login ke situs ini supaya dapat memakai aplikasi ini.
- Yang harus Anda perhatikan adalah usahakan memakai aplikasi tersebut pada saat senggang supaya aman dan tak mengalami ledakan pemakaian.
- Kemudian Anda bisa tekan SSO, lalu masukkan user name dan sandi supaya dapat langsung masuk pada aplikasi.
- Perlu Anda ketahui aplikasi ini lebih banyak menampilkan data dengan tema grafik dan berkas laporan data.
- Selanjutnya silakan Anda memilih fitur Perencanaan Data lalu Paket Penggunaan, silakan Anda scroll saja ke bawah.
- Sesudah itu akan muncul Rencana Kegiatan serta Anggaran Satuan, silakan Anda isi data ini dengan lengkap.
- Setelah itu silakan simpan hasil yang sudah Anda isi sebelumnya apabila hendak menyimpan data tersebut.
- Langkah terakhir adalah tekan Data Report lalu silakan memilih Reporting pada aplikasi BOP.
No comments: