Bantuan Dana Usaha Bisinis Pesantren Tahun 2022
Aceh Tenggara - Dikutip dari laman resmi Ditpdpontren, berikut bantuan pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang dibuka Oleh Kemenag Dengan pendaftaran bantuan inkubasi bisnis bagi pesantren tahun 2022 dimana pendaftarannya dari tanggal 1 Sampai Dengan 25 Maret 2022. Jadi Untuk Para calon Khususnya Bagi Lembaga Pesantren Agar Untuk Mendapatkan bantuan Kemenag dapat mengajukan proposalnya mulai 1 hingga 25 Maret 2022.
Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren sendiri adalah implementasi dari program Kemandirian Pesantren yang digulirkan Kemenag di bawah kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas sejak tahun 2020. Program tersebut didesain dalam sebuah konsep besar yang dinamakan Peta Jalan Kemandirian Pesantren
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan pada tahun 2022 pihaknya menargetkan 500 paket proposal inkubasi bisnis pesantren untuk diberi bantuan dan pendampingan. Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada pesantren yang belum pernah mendapatkan bantuan serupa.
Lalu Pondok Pesantren yang ingin mendapatkan bantuan tersebut dapat mendaftar sebagai pengusul dengan mengunggah dokumen proposal melalui website resmi Aplikasi bantuan SIMBA Pdpontren pada laman 👉
https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/.
" Pengajuan bantuan disampaikan dalam bentuk berkas digital (soft copy)"
Kemudian, pesantren yang berminat diharapkan mempersiapkan dan mengajukan usulan/proposal dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman 👉
https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/.
Lebih lanjut, Dhani mengatakan setidaknya ada empat kategori pesantren penerima bantuan :
Pertama, pesantren yang belum punya unit usaha.
Kedua, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp250juta.
"Kedua kategori pesantren ini mendapat bantuan Rp250juta," kata Dhani.
ketiga, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp500juta. Pesantren ini akan dapat bantuan sebesar Rp500juta.
Keempat, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp600juta.
"Pesantren dengan kategori keempat ini dapat bantuan Rp600juta," .
JUKNIS BANTUAN DANA USAHA BISNIS PESANTREN 2022 👇👇
Replikasi serupa akan dilakukan di tahun-tahun berikutnya dengan sasaran lebih besar. Sehingga, diharapkan pada tahun 2024 program ini akan bermuara kepada “Tahun Kemandirian Pesantren Berkelanjutan”.
Sehingga, diharapkan terwujud replikasi model kemandirian pada 5000 pesantren yang menjalankan unit usaha secara mandiri dan membangun jejaring bisnis baik antar pesantren maupun dengan pihak lain.
Syarat dan Ketentuan Yang Lainnya – Seleksi penerima bantuan inkubasi bisnis pesantren tahun 2022 memasuki tahap presentasi rencana bisnis/usaha yang akan dilakukan. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan, tahap ini sedianya dilakukan secara langsung.
Namun, karena masih pandemi dan ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka tahapan pelaksanaan presentasi rencana bisnis/usaha dilakukan dalam bentuk video.
Presentasi melalui vidio ini sebagai bagian dari unsur untuk menilai apakah rencana bisnis tersebut visibel atau tidak dan yang menentukan hal tersebut adalah tim yang ditunjuk dan dibentuk oleh Direktorat.
Waryono menjelaskan, untuk keperluan tersebut pihaknya sudah bersurat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota. Surat itu meminta mereka untuk menginformasikan perubahan skema ini kepada setiap pesantren yang proposalnya sudah masuk ke Kemenag Pusat dengan status “Diverifikasi Kanwil”. Hal itu dapat dilihat pada akun pesantren melalui Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (SIMBA). Sampai dengan penutupan pendaftaran, ada 2.864 proposal yang masuk ke akun Pusat dengan status ‘diverifikasi kanwil’ pada akun Pesantren.
Jadi, kami mengundang semua pesantren yang telah mendaftar dan mendapatkan rekomendasi untuk membuat video presentasi terkait rencana bisnis/usaha yang akan dilakukan.
Atas dasar penilaian dari tim terhadap presentasi itulah, akan dipilih 500 diantaranya untuk kemudian mengikuti alur proses yang sudah dibuat oleh pokja inkubasi.
Berikut ini ketentuan pembuatan video presentasi:
- Durasi video maksimal 5 menit.
- Kapasitas video maksimal 20 MB.
- Pesantren hanya dapat mengirimkan 1 (satu) video.
- Presentasi dilakukan oleh Pengelola Bisnis atau Usaha Pesantren yang ditugaskan oleh pimpinan/pengasuh pesantren melalui Surat Keputusan Pimpinan.
- Dikirim melalui link berikut: https://bit.ly/inkubasi2022 paling lambat tanggal 17 April 2022.
Apabila pesantren tidak mengirim video pada batas waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak melakukan presentasi.
BERIKUT INI CONTOH PRESENTASI INKUBASI BISNIS PESANTREN 👇👇
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Ahmad Hidayat (0812-2228-7277) dan Tabaruddin (0812-1868-627)
Demikian, semoga bermanfaat.
No comments: